WASPADA BERITA HOAX MEDIA SOSIAL PADA PILKADA JAKARTA

WASPADA BERITA HOAX  MEDIA SOSIAL PADA PILKADA JAKARTA



Jakarta, Detik Info - Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa PANWASLU KECAMATAN KEBAYORAN LAMA Ahmad Muafiq S.Kom menyebutkan, penyebaran berita bohong (hoaks) menjadi hal krusial dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI.


"Yang paling krusial dan marak terjadi adalah penyebaran hoaks," Ujar Ahmad Muafiq  dalam rapat koordinasi Sentra Gakkumdu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024 Di Ambara Hotel.

Ahmad Muafiq mengatakan pasangan calon (paslon) yang punya hak untuk melakukan kampanye melalui media sosial namun memiliki batasan, yakni setiap media sosial dibatasi 20 akun kampanye yang terdaftar.

Sebagai contoh, paslon A jika akan melakukan kampanye, maka wajib untuk mendaftarkan akun media sosial seperti Instagram sebanyak maksimal 20 akun.

"Ketika terjadi hoaks di luar akun-akun yang terdaftar, maka penanganannya dengan menggunakan Undang-undang ITE," ujarnya.

Kemudian, terkait tindak lanjut jika ditemukan pelanggaran, dia juga menyoroti kekhususan dalam pelaksanaan UU Pilkada yang berbeda dengan UU tindak pidana.



Terlebih, dikatakan pihak Kepolisian bukan menjadi pihak pertama dalam menerima laporan, melainkan yang menerima adalah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Lalu, kekhususan selanjutnya yakni jika ditemukan alat peraga kampanye (APK) maka sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Tidak bisa diselidiki dengan UU KUHP.

Maka dari itu, perlu adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu seluruh kota administrasi di DKI Jakarta dalam pengamanan logistik dan masa kampanye.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan demi mengawal Pilkada DKI. Lalu, diharapkan bisa meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan kepada Panwascam dalam pengawasan.



Isi Diluar tanggung Jawab detikinfo.my.id

LihatTutupKomentar