"Sistim pemilu 2024, Baiknya Tebuka atau Tertutup"
Detikinfo | Mahkamah Konstitusi (MK) telah usai menggelar proses sidang panel pemeriksaan materill Undang undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum atau judicial review UU Pemilu tentang sistem Pemilu.
Melalui sidang panel 51/PUU-XXI/2023 pada selasa (23/05/2023) MK menegaskan bahwa melalui sidang panel tersbeut maka sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan.
Sistem Pemilu akan segera diputuskan oleh MK dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.
Berkaitan dengan hal tersebut Pengurus VOTRIN ( Voter Indonesia) Ahmad Muafiq ,Organisasi lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Pendidikan Demokrasi dan partisipasi Masyarakat, ketika di tanya Kontributor DETIK apa yang terbaik untuk penyelenggaraan Sistim pemilu 2024 apakah Sistim pemilu Tertutup atau sistim pemilu terbuka.
" Kalau saya di tanya hal tersebut saya lebih suka Sistim tertutup " ungkap pengurus VOTRIN tersebut.
Paling tidak ada beberapa alasan mengapa lebih suka tertutup.
Proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.
Sistem proporsional terbuka dinilai Pemohon menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga apabila pasal-pasal a quo dibatalkan akan mereduksi praktik politik uang dan membuat pemilu lebih bersih, jujur, dan adil.
Proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas dengan menempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Mestinya kompetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Sistem penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak telah menjadikan pemilu menjadi berbiaya sangat mahal dan melahirkan masalah yang multikompleks.
Sistem proporsional terbuka di nilai menciptakan model kompetisi antarcaleg dalam pemilu yang tidak sehat karena mendorong caleg melakukan kecurangan termasuk dengan pemberian uang pada panitia penyelenggara pemilihan, sehingga bisa mencederai nilai nilai Demokrasi.
Disclimer:Isi Di luar tanggungjawab Admin Detikinfo.my.id