Voter Indonesia(VOTRIN) Tanggapi Putusan PN Jakpus Tentang Penundaan Pemilu 2024
Detikinfo - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis pemeriksa perkara aquo atas gugatan Partai Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara sensansional berlebihan dalam menjatuhkan vonis terhadap penundaan pemilu tahun 2024 pada kamis 02 Maret 2023 Nomor register 757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst.
Vonis PN Jakarta Pusat dalam Menghukum Tergugat selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Aktivis Voter Indonesia (VOTRIN) Organisasi LSM Pemerhati Pemilu dan Pendidikan Partisipasi Pemilih Muda (P5M) Ahmad Muafiq berpandangan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebaimana dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dengan lugas menyatakan bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali”. Selain itu, bicara soal penundaan Pemilu adalah ranahnya hukum administrasi yaitu lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan Pengadilan Negeri/ atau Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut kami jelas telah berlebihan serta mampu mengundang kemarahan rakyat yang tentu bisa mengganggu fokus publik, tentu saja ketakutan kita akan banyak yang mempolitisir seakan-akan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut itu dianggap benar/berkekuatan hukum tetap untuk dapat dijalankan. Secara logika hukum administrasi jelas itu kewenangan PTUN bukan kompetensi ablsolut-nya Pengadilan Negeri untuk mengadili, memeriksa serta memutuskan terhadap Penundaan Pemilu", Ungkap aktivis Voter Indonesia( VOTRIN) yang Juga Wakil Bendahara Umum DPP KNPI kepada media, ( 13/03/23).