Kartu Tanda Penduduk -KTP

 Kartu Tanda Penduduk -KTP

Kartu Tanda Penduduk -KTP


Dasar hukum KTP

1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;

3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

4. Undang Undang no 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependukan;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan;

8. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;

9. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;

Baca Juga KTP Anak

10. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

11. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

12. Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

13. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;

15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi;

16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;

17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;

18. Permendagri 8 Tahun 2016 ttg Perubahan Permen 9 Tahun 2011 ttg Penerbitan KTP NIK Nasional.

19. Perda Kabupaten Rembang nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan;


Syarat-syarat yang diperlukan;

1. Penerbitan KTP el baru: 1. Formulir permohonan KTP (F-1.07) . Surat pengantar RT/RW; . Foto copy KK (yang mencantumkan NIK pemohon); . Foto copy akta nikah (bagi penduduk yang belum berumaur 17 tahun tetapi sudah menikah); . Fotocopy kutipan Akta Kelahiran dengan menunjukan kutipan akta kelahiran yang asli; . Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana; . Dalam hal KTP diterbitkan karena pindah datang, pemohon menunjukan surat pindah dari daerah asal; . agi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP - Kartu Ijin Tinggal Tetap ) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;

Baca Juga : Warga DKI Mau Bikin KTP - Alpukat Betawi Aja 

2. Perpanjangan KTP el; 1. Formulir permohonan KTP (F-1.07) . Surat pengantar RT/RW; . Foto copy KK (yang mencantumkan nama pemohon); . KTP lama asli; . Bagi WNI yang baru datang dari Luar Negeri melampirkan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitakn oleh instansi pelaksana; . Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor dan KITAP-Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan SKTT (Surat Keterangan Tinggal Tetap);

3. Penggantian KTP el; 1. Formulir permohonan KTP (F-1.07); . Surat pengantar RT/RW; . KTP lama asli yang rusak dan atau fotocopy KTP; . Surat keterangan lapor kehilangan KTP dari kepolisian; . Fotocopy KK yang bersangkutan;

Prosedur

1. Pemohon datang ke kelurahan untuk mengisi formulir permohonan kartu tanda penduduk (F-1.07), serta melengkapi semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dengan membawa surat pengantar RT/RW dimana pemohon berdomisili.

2. Petugas registrasi desa/kelurahan menerima dan memeriksa berkas pemohon;

3. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

4. Setelah berkas lengkap Petugas registrasi desa/ Kelurahan meregister dalam buku dan meminta tanda tangan Lurah/kepala desa;

5. Setelah Lurah menandatangani, Petugas Kelurahan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta berkas asli;

6. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap;

7. Petugas Loket Pelayanan KK dan KTP pada Kecamatan menerima dan meneliti berkas dan semua persyaratan serta memberikan informasi tentang masa berlaku, lama pemprosesan;

8. Petugas pelayanan KK dan KTP melakukan pengecekan NIK yang ada di KK, apakah sudah sesuai dengan NIK yang ada di KTP el atau belum, apakah sudah pernah rekam atau belum, apakah siap cetak ataukah ganda. Apabila pemohon datang sendiri petugas melakukan cek iris untuk mengetahui status cetak KTP el.

9. Apabila terjadi perubahan elemen data, petugas mencocokan permohonan dan dokumen pendukung (Akte Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah) sudah sesuai atau belum, kalau sudah sesuai petugas merubah sesuai dengan dokumen pendukung.

10. Setelah dilakukan cek oleh petugas KK dan KTP di Kecamatan, petugas memberikan paraf dan pemohon membawa berkas ke Dinas Dukcapil Kab Rembang untuk diajukan cetak KTP el.

11. Petugas Loket Dinas Dukcapil menerima berkas permohonan, melakukan cek persyaratan dan mendaftar sesuai nomer urut pendaftaran.

12. Petugas loket menyerahkan berkas kepada Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk untuk dilakukan verifikasi apakah berkas siap cetak ataukah tidak.

13. Kepala Seksi menyerahkan berkas yang siap cetak kepada operator Cetak KTP el.

14. Setelah tercetak KTPel di serahkan kepada loket pengambilan.

15. Petugas loket pengambilan menyerahkan KTP el kepada pemohon sesuai dengan tanda terima pendaftaran dan pemohon menandatangani tanda bukti pengambilan.


Lama waktu penyelesaian

14 (empat belas) hari kerja.


Baca Juga : Warga DKI Mau Bikin KTP - Alpukat Betawi Aja 












LihatTutupKomentar